Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota yang selanjutnya disebut dengan PLTSa adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan berbasis sampah kota yang diubah menjadi energi listrik.
2. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUPTL adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
4. Commercial Operation Date yang selanjutnya disingkat COD adalah tanggal mulai beroperasinya pembangkit untuk menyalurkan tenaga listrik secara komersial ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero).
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
6. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen EBTKE adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka energi baru dan terbarukan, dan konservasi energi.
7. Pengembang PLTSa adalah badan usaha yang telah menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah atau Pengelola Sampah Kota untuk memanfaatkan sampah kota sebagai bahan baku PLTSa,
dan telah mendapatkan penetapan dari Menteri melalui Dirjen EBTKE.
8. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara Pengembang PLTSa dengan PT PLN (Persero).