Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengembang PLTSa wajib mencapai pemenuhan pembiayaan (financial close) untuk kebutuhan pembangunan fisik PLTSa dan menyampaikan buktinya kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) bulan sejak tanggal ditandatanganinya PJBL.
(2) Dalam hal setelah jangka waktu 15 (lima belas) bulan sejak ditandatanganinya PJBL, Pengembang PLTSa tidak menyampaikan bukti pemenuhan pembiayaan (financial close) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penetapan sebagai Pengembang PLTSa dicabut oleh Dirjen EBTKE atas nama Menteri.
Koreksi Anda
