Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga pembelian tenaga listrik dari PLTSa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan memperhatikan jenis teknologi pembangkitan yang digunakan, kapasitas pembangkit, dan tegangan jaringan listrik PT PLN (Persero), dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Harga pembelian tenaga listrik dari PLTSa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan penyambungan dari PLTSa ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero). (3) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang digunakan dalam PJBL tanpa negosiasi harga dan tanpa eskalasi. (4) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada saat PLTSa dinyatakan telah mencapai COD sesuai dengan jadwal yang disepakati dalam PJBL. (5) Transaksi pembayaran pembelian tenaga listrik dari PLTSa antara PT PLN (Persero) dan badan usaha dilakukan dalam mata uang rupiah menggunakan nilai tukar Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada waktu yang disepakati dalam PJBL.
Koreksi Anda