Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengembang PLTSa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUPTL sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima IUPTL sementara, Pengembang PLTSa harus menyampaikan salinan IUPTL sementara kepada Dirjen EBTKE dan Direksi PT PLN (Persero).
Koreksi Anda
