Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA
Teks Saat Ini
(1) PT PLN (Persero) dan Pengembang PLTSa wajib menandatangani PJBL dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Pengembang PLTSa menerima IUPTL sementara.
(2) Pengembang PLTSa wajib menyampaikan salinan PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE.
(3) Dalam hal PJBL belum ditandatangani oleh PT PLN (Persero) dan Pengembang PLTSa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka:
a. PT PLN (Persero) dan Pengembang PLTSa masing- masing menyampaikan laporan perihal alasan tidak ditandatanganinya PJBL kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi;
b. berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dirjen EBTKE atas nama Menteri memfasilitasi penandatanganan PJBL.
Koreksi Anda
