Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan energi listrik dan meningkatkan ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan energi terbarukan yang ramah lingkungan, Pemerintah memberi kesempatan kepada badan usaha untuk memanfaatkan sampah kota sebagai bahan baku PLTSa.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA, dan koperasi yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
Koreksi Anda
