Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha yang berminat memanfaatkan sampah kota untuk PLTSa, terlebih dahulu menyampaikan permohonan penetapan sebagai Pengembang PLTSa kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE.
(2) Permohonan penetapan sebagai pengembang PLTSa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. profil badan usaha;
b. dokumen studi kelayakan (feasibility study) yang telah diverifikasi PT PLN (Persero) antara lain meliputi:
1. total investasi yang diperlukan untuk pembangunan PLTSa;
2. jadwal pelaksanaan pembangunan PLTSa sampai dengan COD; dan
3. hasil kajian teknis interkoneksi ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero).
(3) Permohonan penetapan sebagai Pengembang PLTSa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh badan usaha secara tertulis kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE dengan menggunakan format surat permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
