Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap badan usaha yang:
a. telah mendapatkan penetapan sebagai Pengembang PLTSa, telah menandatangani PJBL, dan telah beroperasi; atau
b. belum mendapatkan penetapan sebagai Pengembang PLTSa, tapi telah menandatangani PJBL dan telah beroperasi, dapat disesuaikan harga pembeliannya mengikuti harga sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) PengembangPLTSa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyampaikan kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE.
(3) Badan usaha yang belum mendapatkan penetapan sebagai Pengembang PLTSa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus menyampaikan permohonan Penetapan sebagai Pengembang PLTSa dan permohonan penyesuaian harga yang memuat paling sedikit:
a. profil badan usaha; dan
b. Izin/persetujuan pemerintah daerah atau kontrak kerja sama antara badan usaha dengan Pemerintah Daerah atau badan usaha dengan Pengelola Sampah Kota untuk memanfaatkan sampah kota sebagai bahan baku PLTSa.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan oleh badan usaha secara tertulis kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE dengan menggunakan format surat permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
