Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembang PLTSa yang telah menandatangani PJBL dan telah melakukan pemenuhan pembiayaan (financial close) wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUPTL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan IUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengembang PLTSa harus menyampaikan salinan IUPTL kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE dan Direksi PT PLN (Persero).
Koreksi Anda