Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengembang PLTSa yang telah menandatangani PJBL dan telah melakukan pemenuhan pembiayaan (financial close) wajib mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUPTL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan IUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengembang PLTSa harus menyampaikan salinan IUPTL kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE dan Direksi PT PLN (Persero).
Koreksi Anda
