Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA
Teks Saat Ini
Penyesuaian harga pembelian tenaga listrik dari PLTSa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 langsung dituangkan dalam PJBL, tanpa negosiasi harga, tanpa eskalasi harga, harga tidak berlaku surut, tidak memerlukan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri, dan berlaku sampai dengan masa berakhirnya PJBL.
Koreksi Anda
