Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA
Teks Saat Ini
Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Pengembang PLTSa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) wajib menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan pembangunan PLTSa kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE setiap 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal penetapannya sebagai Pengembang PLTSa sampai dengan COD dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direksi PT PLN (Persero).
Koreksi Anda
