Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Pengembang PLTSa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) wajib menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan pembangunan PLTSa kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE setiap 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal penetapannya sebagai Pengembang PLTSa sampai dengan COD dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direksi PT PLN (Persero).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Pasal.id