Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dirjen EBTKE melakukan penelitian dan evaluasi terhadap permohonan penetapan sebagai Pengembang PLTSa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Dalam rangka pelaksanaan penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dirjen EBTKE membentuk Tim Evaluasi yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi terkait lainnya. (3) Tim Evaluasi melakukan penilaian adminsitrasi, teknis, dan ekonomi atas permohonan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan melaporkan hasilnya kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (4) Dengan memperhatikan laporan Tim Evaluasi dan hasil verifikasi serta rekomendasi PT PLN (Persero), Dirjen EBTKE atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan persetujuan atau penolakan permohonan penetapan sebagai Pengembang PLTSa paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima laporan Tim Evaluasi. (5) Keputusan persetujuan penetapan badan usaha sebagai Pengembang PLTSa disampaikan oleh Dirjen EBTKE kepada pemohon dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direksi PT PLN (Persero). (6) Dalam hal permohonan penetapan badan usaha sebagai Pengembang PLTSa ditolak, Dirjen EBTKE atas nama Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakannya.
Koreksi Anda