Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa yang dikelola oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) PLTSa yang dikelola oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam 2 (dua) jenis proses penanganan sampah kota sebagai bahan baku PLTSa, yang terdiri atas: a. melalui pengumpulan dan pemanfaatan gas metana dengan teknologi sanitary landfill, anaerob digestion, atau yang sejenis dari hasil penimbunan sampah; dan b. melalui pemanfaatan panas/termal dengan menggunakan teknologi thermochemical. (3) Penugasan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai: a. penunjukan langsung untuk pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero); dan b. persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).
Koreksi Anda