Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO DARI PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan PLTSa oleh Pengembang PLTSa wajib mencapai COD paling lambat dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak ditandatanganinya PJBL.
(2) Pelaksanaan pembangunan PLTSa yang tidak mencapai COD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan penurunan harga pembelian tenaga listrik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. keterlambatan sampai dengan 3 (tiga) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 3% (tiga persen);
b. keterlambatan lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 5% (lima persen);
c. keterlambatan lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 8% (delapan persen).
(3) Dalam hal COD tidak tercapai dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan sejak ditandatangani PJBL, penetapan sebagai Pengembang PLTSa dicabut oleh Dirjen EBTKE atas nama Menteri.
Koreksi Anda
