PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA KABUPATEN
Pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. perwilayahan pembangunan DPK;
b. pembangunan daya tarik wisata;
c. pembangunan aksesibilitas pariwisata;
d. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata;
e. pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan; dan
f. pengembangan investasi di bidang pariwisata.
Perwilayahan pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
a. DPK;
b. KSPK; dan
c. KPPK.
(1) Perwilayahan pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari:
a. 4 (empat) DPK tersebar di seluruh Kecamatan;
b. 5 (lima) KSPK; dan
c. 6 (enam) KPPK.
(2) Perwilayahan 4 (empat) DPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. DPK Pusat Kota dan sekitarnya;
b. DPK Patiayam dan sekitarnya;
c. DPK Gunung Muria dan sekitarnya; dan
d. DPK Wonosoco dan sekitarnya.
(3) Peta Perwilayahan 4 (empat) DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) DPK Kota dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi Kecamatan Kota, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Jati, Kecamatan Bae, sebagian Kecamatan Gebog yang terdiri atas:
a. KSPK Pusat Kota dan sekitarnya;
b. KPPK Kaliwungu dan sekitarnya; dan
c. KPPK Padurenan dan sekitarnya.
(2) DPK Patiayam dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b meliputi Kecamatan Jekulo, sebagian Kecamatan Dawe, sebagian Kecamatan Mejobo yang terdiri atas:
a. KSPK Patiayam dan sekitarnya
b. KPPK Logung dan sekitarnya; dan
c. KPPK Mejobo dan sekitarnya.
(3) DPK Gunung Muria dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c meliputi sebagian Kecamatan Dawe, sebagian Kecamatan Gebog yang terdiri atas:
a. KSPK Colo dan sekitarnya;
b. KSPK Rahtawu dan sekitarnya; dan
c. KPPK Kajar dan sekitarnya.
(4) DPK Wonosoco dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c meliputi Kecamatan Undaan, sebagian Kecamatan Jati yang terdiri atas:
a. KSPK Wonosoco dan sekitarnya; dan
b. KPPK Wates dan sekitarnya.
(1) Arah kebijakan pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi kebijakan pengembangan:
a. DPK Pusat Kota dan sekitarnya, dengan tema pengembangan wisata budaya, wisata religi, wisata buatan, wisata heritage, wisata edukasi, wisata kuliner dan wisata minat khusus;
b. DPK Patiayam dan sekitarnya, dengan tema pengembangan wisata edukasi, wisata sejarah, wisata buatan, dan wisata minat khusus;
c. DPK Gunung Muria dan sekitarnya, dengan tema pengembangan wisata alam, wisata agro, wisata budaya, wisata religi, wisata kuliner dan wisata minat khusus; dan
d. DPK Wonosoco dan sekitarnya, dengan tema pengembangan wisata alam, wisata agro, wisata budaya, dan wisata minat khusus.
(2) Arah kebijakan Pembangunan DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan pembangunan DPK, KSPK dan KPPK;
b. implementasi pembangunan DPK, KSPK dan KPPK;dan
c. pengendalian implementasi pembangunan DPK, KSPK dan KPPK.
(1) Strategi untuk perencanaan pembangunan DPK, KSPK dan KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan penyusunan:
a. rencana detail pembangunan DPK, KSPK dan KPPK;
dan
b. regulasi tata bangunan dan tata lingkungan DPK, KSPK dan KPPK.
(2) Strategi untuk implementasi pembangunan DPK, KSPK dan KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan melalui penyusunan indikasi program, kegiatan dan anggaran pembangunan kepariwisataan Kabupaten.
(3) Strategi untuk pengendalian implementasi pembangunan DPK, KSPK dan KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c meliputi:
a. penegakan regulasi pembangunan melalui monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap penerapan rencana detail DPK, KSPK dan KPPK; dan
b. peningkatan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah, akademisi, dan pelaku usaha serta masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana detail DPK, KSPK dan KPPK sebagaimana dimaksud dalam pada ayat
(1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1) Pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a. daya tarik wisata alam;
b. daya tarik wisata budaya; dan
c. daya tarik wisata hasil buatan manusia.
(2) Pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan berdasarkan prinsip menjunjung tinggi nilai agama dan budaya, serta keseimbangan antara upaya pengembangan manajemen atraksi untuk menciptakan daya tarik wisata yang berkualitas, berdaya saing, serta mengembangkan upaya
konservasi untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber dayanya.
Arah kebijakan pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:
a. perintisan pengembangan daya tarik wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan kawasan pengembangan pariwisata dan pengembangan Kabupaten;
b. pembangunan daya tarik wisata untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam menarik minat dan loyalitas segmen pasar yang ada;
c. pemantapan daya tarik wisata untuk meningkatkan daya saing produk dalam menarik kunjungan ulang wisatawan dan segmen pasar yang lebih luas; dan
d. revitalisasi daya tarik wisata dalam upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan dan daya saing produk serta kawasan pengembangan pariwisata.
(1) Strategi untuk perintisan pengembangan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, meliputi kegiatan:
a. mengembangkan daya tarik wisata baru di Destinasi Pariwisata yang belum berkembang kepariwisataannya; dan
b. memperkuat upaya pengelolaan potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung upaya perintisan.
(2) Strategi untuk pembangunan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, meliputi kegiatan:
a. mengembangkan inovasi manajemen produk dan kapasitas daya tarik wisata untuk mendorong akselerasi perkembangan Destinasi Pariwisata; dan
b. memperkuat upaya konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung intensifikasi daya tarik wisata.
(3) Strategi untuk pemantapan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, meliputi kegiatan:
a. mengembangkan diversifikasi atau keragaman nilai daya tarik wisata dalam berbagai tema terkait; dan
b. memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung diversifikasi daya tarik wisata.
(4) Strategi untuk revitalisasi daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, meliputi kegiatan:
a. revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan kepariwisataan pada daya tarik wisata; dan
b. memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan
dalam mendukung revitalisasi daya tarik dan kawasan di sekitarnya.
(1) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi penyediaan dan pengembangan:
a. sarana dan prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, bendungan, penyeberangan, dan angkutan kereta api; dan
b. sistem transportasi angkutan jalan, sungai, bendungan, dan penyeberangan, dan angkutan kereta api.
(2) Pembangunan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung pengembangan kepariwisataan dan pergerakan wisatawan menuju Destinasi Pariwista dan pergerakan wisatawan di dalam DPK.
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, bendungan, penyeberangan, dan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, meliputi peningkatan dan pengembangan:
a. kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK; dan
b. kenyamanan dan keamanan pergerakan wisatawan menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK.
(1) Strategi untuk peningkatan dan pengembangan kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi kegiatan:
a. meningkatkan ketersediaan moda transportasi sebagai sarana pergerakan wisatawan menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
b. meningkatkan kecukupan kapasitas angkut moda transportasi menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
c. mengembangkan keragaman atau diversifikasi jenis moda transportasi menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sesuai
kebutuhan dan perkembangan pasar.
(2) Strategi untuk peningkatan dan pengembangan kenyamanan dan keamanan pergerakan wisatawan menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, meliputi pengembangan dan peningkatan kualitas:
a. kenyamanan moda transportasi menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. keamanan moda transportasi untuk menjamin keselamatan perjalanan wisatawan menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK.
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, angkutan udara, dan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, meliputi pengembangan dan peningkatan:
a. kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK;
b. keterhubungan antara Destinasi Pariwisata dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul- simpul pergerakan di dalam DPK; dan
c. kenyamanan perjalanan menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK.
(1) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, meliputi peningkatan:
a. ketersediaan prasarana simpul pergerakan moda transportasi pada lokasi-lokasi strategis di DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. keterjangkauan prasarana simpul pergerakan moda transportasi dari pusat-pusat kegiatan pariwisata di DPK.
(2) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara Destinasi Pariwisata dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul- simpul pergerakan di dalam Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, meliputi pengembangan dan peningkatan:
a. jaringan transportasi penghubung antara DPK dengan
pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPK; dan
b. keterpaduan jaringan infrastruktur transportasi antara pintu gerbang wisata dan DPK serta komponen yang ada di dalamnya yang mendukung kemudahan transfer intermoda.
(3) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kenyamanan perjalanan menuju Destinasi Pariwisata dan pergerakan wisatawan di dalam DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, meliputi pengembangan dan peningkatan kualitas dan kapasitas:
a. jaringan transportasi untuk mendukung kemudahan, kenyamanan dan keselamatan pergerakan wisatawan sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. fasilitas persinggahan di sepanjang koridor pergerakan wisata di dalam DPK sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sistem transportasi angkutan jalan, sungai, bendungan, penyeberangan, dan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, meliputi peningkatan kemudahan:
a. pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu; dan
b. akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata.
(1) Strategi untuk peningkatan kemudahan pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a diwujudkan dalam bentuk pembangunan sistem transportasi dan pelayanan terpadu di DPK.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi pengembangan dan peningkatan:
a. ketersediaan informasi pelayanan transportasi berbagai jenis moda dari pintu gerbang wisata ke DPK;
dan
b. kemudahan reservasi moda transportasi berbagai jenis moda.
(1) Pembangunan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, swasta dan masyarakat.
(2) Pembangunan aksesibilitas pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Arah kebijakan pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi:
a. pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan destinasi;
b. peningkatan prasarana umum, kualitas fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing Destinasi Pariwisata; dan
c. pengendalian prasarana umum, pembangunan fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata bagi destinasi-destinasi pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(1) Strategi untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, meliputi:
a. pemberian insentif untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan Destinasi Pariwisata;
b. peningkatan fasilitasi Pemerintah Daerah untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata atas inisiatif swasta; dan
c. perintisan dan pengembangan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata untuk mendukung kesiapan Destinasi Pariwisata dan meningkatkan daya saing Destinasi Pariwisata.
(2) Strategi untuk peningkatan kualitas prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata dalam mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, meliputi kegiatan mendorong dan menerapkan:
a. berbagai skema kemitraan antara Pemerintah Daerah dan swasta;
b. berbagai skema kemandirian pengelolaan; dan
c. prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas
pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan berkebutuhan khusus.
(3) Strategi untuk pengendalian prasarana umum, pembangunan fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata bagi destinasi-destinasi pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, meliputi:
a. penyusunan regulasi pembangunan berupa peraturan zonasi, insentif dan disinsentif, perizinan dan arahan sanksi untuk menjaga daya dukung dan daya tamping lingkungan; dan
b. penegakan peraturan perundang-undangan.
Pemberian insentif dan disinsentif dalam pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arah kebijakan pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi:
a. pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat melalui pembangunan kepariwisataan;
b. optimalisasi pengarusutamaan gender melalui pembangunan kepariwisataan;
c. peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif dibidang pariwisata;
d. penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha dibidang kepariwisataan;
f. perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
g. peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam upaya mengembangkan produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
h. peningkatan akses dan dukungan teknologi dalam upaya mengembangkan produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah
yang dikembangkan masyarakat lokal;
i. peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan Sapta Pesona untuk menciptakan iklim kondusif kepariwisataan setempat; dan
j. peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencintai bangsa dan tanah air melalui perjalanan wisata nusantara.
Arah kebijakan pengembangan investasi dibidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f meliputi peningkatan:
a. pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kemudahan investasi di bidang pariwisata; dan
c. promosi investasi di bidang pariwisata.
(1) Strategi untuk peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, meliputi kegiatan pengembangan mekanisme keringanan lokal untuk:
a. menarik investasi modal asing di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan; dan
b. mendorong investasi di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, meliputi kegiatan pelaksanaan:
a. debirokratisasi investasi di bidang pariwisata;
b. deregulasi peraturan yang menghambat perizinan dengan memperhatikan akibat-akibat yang timbul;
dan
c. deregulasi peraturan dengan mempertimbangkan kearifan lokal.
(3) Strategi untuk peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, meliputi kegiatan:
a. menyediakan informasi peluang investasi di Destinasi Pariwisata;
b. meningkatkan promosi investasi dibidang pariwisata di dalam negeri dan di luar negeri; dan
c. meningkatkan sinergi promosi investasi di bidang pariwisata dengan lokal terkait.