Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan pasar wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, diwujudkan dalam bentuk pemantapan segmen pasar wisatawan lokal, wisatawan mancanegara dan pengembangan segmen ceruk pasar untuk mengoptimalkan pengembangan Destinasi Pariwisata dan dinamika pasar global.
Koreksi Anda
