Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan pemasaran pariwisata Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi pengembangan: a. pasar wisatawan; b. citra pariwisata; c. kemitraan pemasaran pariwisata; dan d. promosi pariwisata.
Koreksi Anda