Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPK Kota dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi Kecamatan Kota, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Jati, Kecamatan Bae, sebagian Kecamatan Gebog yang terdiri atas: a. KSPK Pusat Kota dan sekitarnya; b. KPPK Kaliwungu dan sekitarnya; dan c. KPPK Padurenan dan sekitarnya. (2) DPK Patiayam dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b meliputi Kecamatan Jekulo, sebagian Kecamatan Dawe, sebagian Kecamatan Mejobo yang terdiri atas: a. KSPK Patiayam dan sekitarnya b. KPPK Logung dan sekitarnya; dan c. KPPK Mejobo dan sekitarnya. (3) DPK Gunung Muria dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c meliputi sebagian Kecamatan Dawe, sebagian Kecamatan Gebog yang terdiri atas: a. KSPK Colo dan sekitarnya; b. KSPK Rahtawu dan sekitarnya; dan c. KPPK Kajar dan sekitarnya. (4) DPK Wonosoco dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c meliputi Kecamatan Undaan, sebagian Kecamatan Jati yang terdiri atas: a. KSPK Wonosoco dan sekitarnya; dan b. KPPK Wates dan sekitarnya.
Koreksi Anda