Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk pemantapan segmen pasar wisatawan lokal dan pengembangan segmen ceruk pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 meliputi kegiatan: a. meningkatkan pemasaran dan promosi untuk mendukung penciptaan Destinasi Pariwisata yang diprioritaskan; b. meningkatkan akselerasi pemasaran dan promosi pada pasar utama, berkembang, dan baru; c. mengembangkan pemasaran dan promosi untuk meningkatkan pertumbuhan segmen ceruk pasar; d. mengembangkan promosi berbasis tema tertentu; e. meningkatkan akselerasi pergerakan wisatawan di seluruh Destinasi Pariwisata; dan f. intensifikasi pemasaran wisata pertemuan (Meeting), insentif (Incentive), konvensi (Convention) dan pameran (Exhibition) yang diselenggarakan oleh sektor lain.
Koreksi Anda