Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Teks Saat Ini
Strategi untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, meliputi kegiatan peningkatan:
a. kemampuan dan profesionalitas pegawai;
b. kualitas pegawai bidang kepariwisataan; dan
c. kualitas sumber daya manusia pengelola pendidikan dan latihan bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda
