Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, meliputi kegiatan peningkatan: a. kemampuan dan profesionalitas pegawai; b. kualitas pegawai bidang kepariwisataan; dan c. kualitas sumber daya manusia pengelola pendidikan dan latihan bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda