Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sistem transportasi angkutan jalan, sungai, bendungan, penyeberangan, dan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, meliputi peningkatan kemudahan: a. pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu; dan b. akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata.
Koreksi Anda