Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, meliputi: a. pemetaan potensi dan kebutuhan penguatan kapasitas masyarakat lokal dalam pengembangan kepariwisataan; b. pemberdayaan potensi dan kapasitas masyarakat lokal dalam pengembangan kepariwisataan; dan c. penguatan kelembagaan masyarakat dan Pemerintah Daerah di tingkat lokal guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan. (2) Strategi untuk optimalisasi pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, meliputi: a. peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pengarusutamaan gender dalam pengembangan pariwisata; b. peningkatan peran masyarakat dalam perspektif kesetaraan gender dalam pengembangan kepariwisataan di Kabupaten; dan c. pengembangan potensi dan peran perempuan dalam pembangunan kepariwisataan. (3) Strategi untuk peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, meliputi: a. peningkatan pengembangan potensi sumber daya lokal sebagai daya tarik wisata berbasis kelokalan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat melalui pariwisata; b. pengembangan potensi sumber daya lokal melalui desa wisata; c. peningkatan kualitas produk industri kecil dan menengah sebagai komponen pendukung produk wisata di Destinasi Pariwisata; dan d. peningkatan kemampuan berusaha pelaku usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal. (4) Strategi untuk penyusunan regulasi dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, meliputi: a. pemberian insentif dan kemudahan bagi pengembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. perlindungan terhadap kelangsungan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata. (5) Strategi untuk penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e, meliputi kegiatan: a. mendorong kemitraan antar usaha kepariwisataan dengan industri kecil dan menengah dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan b. meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah dan layanan jasa kepariwisataan yang dikembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dalam memenuhi standar pasar. (6) Strategi untuk perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f, meliputi: a. penguatan akses dan jejaring industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dengan sumber potensi pasar dan informasi global; dan b. peningkatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam upaya memperluas akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah. (7) Strategi untuk peningkatan akses dan dukungan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g, meliputi kegiatan: a. mendorong pemberian insentif dan kemudahan terhadap akses permodalan bagi usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dalam pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. mendorong pemberian bantuan permodalan untuk mendukung perkembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata. (8) Strategi untuk peningkatan akses dan dukungan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf h, meliputi kegiatan: a. meningkatkan kualitas pengetahuan sumber daya manusia; b. meningkatkan kuantitas dan kualitas teknologi kepada masyarakat; dan c. mendorong pemberian bantuan teknologi untuk mendukung perkembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata. (9) Strategi untuk peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf i, meliputi kegiatan meningkatkan: a. pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang sadar wisata dalam mendukung pengembangan kepariwisataan di Kabupaten; b. peran serta masyarakat dalam mewujudkan sadar wisata bagi penciptaan iklim kondusif kepariwisataan setempat; c. peran dan kapasitas masyarakat dan polisi pariwisata dalam menciptakan iklim kondusif kepariwisataan; dan d. kualitas jejaring media dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat di bidang pariwisata. (10) Strategi untuk peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf j, meliputi kegiatan: a. mengembangkan pariwisata sebagai investasi pengetahuan; dan b. meningkatkan kuantitas dan kualitas informasi pariwisata nusantara kepada masyarakat.
Koreksi Anda