Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk perencanaan pembangunan DPK, KSPK dan KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan penyusunan: a. rencana detail pembangunan DPK, KSPK dan KPPK; dan b. regulasi tata bangunan dan tata lingkungan DPK, KSPK dan KPPK. (2) Strategi untuk implementasi pembangunan DPK, KSPK dan KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan melalui penyusunan indikasi program, kegiatan dan anggaran pembangunan kepariwisataan Kabupaten. (3) Strategi untuk pengendalian implementasi pembangunan DPK, KSPK dan KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c meliputi: a. penegakan regulasi pembangunan melalui monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap penerapan rencana detail DPK, KSPK dan KPPK; dan b. peningkatan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah, akademisi, dan pelaku usaha serta masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana detail DPK, KSPK dan KPPK sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda