Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk pembangunan SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, meliputi kegiatan peningkatan: a. kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi disetiap Destinasi Pariwisata; b. kemampuan kewirausahaan di bidang kepariwisataan; dan c. kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan kepariwisataan yang terakreditasi.
Koreksi Anda