Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Teks Saat Ini
Strategi untuk pengembangan skema kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, meliputi kegiatan penguatan:
a. kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat;
b. implementasi kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat; dan
c. monitoring dan evaluasi kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah,
dunia usaha, dan masyarakat.
Koreksi Anda
