Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk pengembangan skema kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, meliputi kegiatan penguatan: a. kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat; b. implementasi kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat; dan c. monitoring dan evaluasi kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Koreksi Anda