Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c, meliputi peningkatan penelitian dan pengembangan yang berorientasi pada pengembangan:
a. Destinasi Pariwisata;
b. pemasaran pariwisata;
c. industri pariwisata; dan
d. kelembagaan dan SDM Pariwisata.
Koreksi Anda
