Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KUDUS TAHUN 2020-2035

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. perwilayahan pembangunan DPK; b. pembangunan daya tarik wisata; c. pembangunan aksesibilitas pariwisata; d. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata; e. pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan; dan f. pengembangan investasi di bidang pariwisata.
Koreksi Anda