PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN
Pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakaan melalui:
a. pembangunan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan;
b. pelaksanaan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan;
c. pengawasan pengelolaan Konflik Kepentingan dan sanksi; dan
d. monitoring dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan.
(1) BGN mengembangkan Instrumen Kebijakan untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan, yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. Identifikasi dan manajemen risiko Konflik Kepentingan;
b. Pembentukan komitmen pengelolaan Konflik Kepentingan; dan
c. Penetapan Pejabat Pelaksanaan Pengelola Konflik Kepentingan.
(2) Dalam hal pengembangan pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan, BGN dapat MENETAPKAN petunjuk teknis tata cara pengelolaan Konflik Kepentingan.
(3) Petunjuk teknis tata cara pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat:
a. Proses teknis pengelolaan Konflik Kepentingan yang terdiri dari:
1. Mekanisme deklarasi Konflik Kepentingan saat terdapat situasi Konflik Kepentingan Aktual; dan
2. Mekanisme Atasan Pejabat untuk memeriksa, meneliti dan MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan terhadap deklarasi Konflik Kepentingan.
b. Proses penetapan Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan di lingkungan BGN serta tugas dan wewenangnya.
c. Prosedur dan mekanisme pengaduan dugaan Konflik Kepentingan menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, baik dari masyarakat maupun sesama pegawai di lingkungan BGN.
d. Tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan BGN.
(1) Identifikasi dan manajemen risiko Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penilaian risiko kemungkinan adanya kepentingan pribadi pada jabatan tertentu di lingkungan BGN.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan struktur organisasi di lingkungan BGN.
(1) Pembentukan komitmen pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b harus didukung oleh semua pemangku di lingkungan BGN dari level pimpinan maupun pegawai.
(2) Bentuk komitmen pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan BGN meliputi prasyarat sebagai berikut:
a. menentukan dan menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk penetapan, penerapan, pemeliharaan, dan peningkatan berkelanjutan dari sistem pengelolaan Konflik Kepentingan;
b. memastikan memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi dan kualifikasi yang cukup berkaitan dengan pengelolaan pengaduan dan pengawasan terhadap Konflik Kepentingan; dan
c. sosialisasi komitmen dan peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan Konflik Kepentingan.
(1) Penetapan Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kepala melalui Surat Keputusan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mendukung implementasi pengelolaan Konflik Kepentingan termasuk dalam rangka melakukan identifikasi dan manajemen risiko, pencatatan kepentingan pribadi, pengendalian, pengawasan serta pengaduan.
b. memfasilitasi pelatihan, asistensi dan konsultasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Konflik Kepentingan; dan
c. menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi internal pengelolaan Konflik Kepentingan.
Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Konflik Kepentingan terdiri dari:
a. pencatatan daftar kepentingan pribadi;
b. deklarasi Konflik Kepentingan;
c. pengendalian Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan;
d. pengendalian Konflik Kepentingan melalui masa tunggu (cooling of period) mantan Pejabat Pemerintah; dan
e. Pelatihan dan konsultasi pengelolaan Konflik Kepentingan.
(1) Pencatatan daftar kepentingan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a agar Instansi BGN mengetahui Konflik Kepentingan Potensial Pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional sebagai dasar pertimbangan penempatan, pemberian tugas dan/atau kewenangan Pejabat di lingkungan BGN.
(2) Setiap Pejabat di lingkungan BGN wajib mencatatkan daftar kepentingan pribadi Pejabat Pemerintahan secara berkala satu kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pencatatan dilakukan dengan mengisi formulir daftar kepentingan pribadi melalui sistem teknologi informasi yang minimal memuat:
a. identitas diri Pejabat di lingkungan BGN;
b. jabatan dan unit kerja Pejabat di lingkungan BGN;
c. daftar keluarga dan kerabat yang berpotensi menimbulkan situasi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas dan/atau kewenangan Pejabat di lingkungan BGN;
d. daftar kepemilikan saham di perusahaan dengan jumlah diatas 1%, aset kepemilikan aset atau investasi lainnya dengan nilai di atas Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), pemilik manfaat (beneficial ownership), atau investasi bisnis dalam bentuk lainnya yang berpotensi dapat menimbulkan situasi Konflik Kepentingan
berkaitan dengan tugas dan/atau kewenangan Pejabat di lingkungan BGN;
e. pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok Pejabat di lingkungan BGN;
f. jabatan publik lain yang sedang diemban Pejabat di lingkungan BGN;
g. afiliasi/keanggotaan organisasi kemasyarakatan, organisasi nirlaba dan sejenis Pejabat di lingkungan BGN; dan
h. rencana kerja pasca pensiun yang berpotensi dapat menimbulkan situasi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas dan/atau kewenangan Pejabat di lingkungan BGN yang disampaikan sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa pensiun atau pada saat akan berhenti dari Pejabat di lingkungan BGN.
(4) Informasi terkait daftar kepentingan pribadi yang disampaikan oleh Pejabat di lingkungan BGN Tertentu merupakan informasi publik dan wajib dipublikasikan, kecuali data pribadi yang tidak dapat dipublikasikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disediakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan oleh Pejabat di lingkungan BGN saat berada pada situasi Konflik Kepentingan Aktual.
(2) Deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat di lingkungan BGN yang mengalami Konflik Kepentingan.
(3) Dalam hal terjadi Konflik Kepentingan Aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat di lingkungan BGN menghentikan sementara pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan sampai diputuskan bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh Atasan Pejabat paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh atasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan melalui analisis Konflik Kepentingan berdasarkan deklarasi Konflik Kepentingan.
(5) Analisis Konflik Kepentingan dengan cara memeriksa, meneliti deklarasi Konflik Kepentingan, dan MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan.
(6) Dalam memeriksa, meneliti deklarasi Konflik Kepentingan, serta MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Atasan Pejabat dapat dibantu oleh Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan.
(7) Atasan Pejabat MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan.
(8) Atasan Pejabat wajib secara proaktif melakukan pengendalian Konflik Kepentingan apabila mengetahui adanya kondisi Konflik Kepentingan yang dialami oleh Pejabat di lingkungan BGN meskipun tidak ada deklarasi Konflik Kepentingan yang diajukan.
(1) Bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) diantaranya meliputi:
a. Dalam hal tidak terdapat Konflik Kepentingan Aktual atau situasi Konflik Kepentingan tidak berdampak besar sehingga tidak akan mempengaruhi netralitas dan kualitas pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan, Atasan Pejabat memerintahkan Pejabat di lingkungan BGN untuk melanjutkan Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai tugas dan kewenangannya;
b. Dalam hal terdapat Konflik Kepentingan Aktual, Atasan Pejabat mengambil alih kewenangan pengambilan keputusan dan/atau Tindakan dari Pejabat di lingkungan BGN yang bersangkutan sepanjang Atasan Pejabat tersebut tidak berada pada situasi Konflik Kepentingan;
c. Dalam hal terdapat Konflik Kepentingan Aktual namun dinilai tidak berdampak besar dan Keputusan dan/atau Tindakan yang akan diambil oleh Pejabat di lingkungan BGN tersebut dilakukan secara kolegial, Atasan dapat memerintahkan Pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional untuk melanjutkan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai tugas dan kewenangannya dengan membatasi sebagian akses Pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional dalam membahas, mempertimbangkan hingga mengambil keputusan dan/atau tindakan.
(2) Atasan Pejabat dapat menyarankan pengendalian berupa pelepasan kepentingan pribadi atau pergeseran jabatan kepada Pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional untuk mencegah terjadinya Konflik Kepentingan Aktual secara berulang di masa yang akan datang.
(1) Dalam hal kepentingan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda, deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilakukan oleh Pejabat di lingkungan BGN setelah pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Deklarasi Konflik Kepentingan setelah pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap disampaikan ke atasan Pejabat.
(1) Deklarasi Konflik Kepentingan dilakukan dengan mengisi formulir deklarasi yang disediakan oleh BGN minimal memuat:
a. identitas diri Pejabat di lingkungan BGN;
b. jabatan dan unit kerja Pejabat di lingkungan BGN;
c. penjelasan mengenai sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki oleh Pejabat di lingkungan BGN;
d. penjelasan mengenai kaitan antara sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki dengan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan yang akan dilakukan;
e. pengendalian Konflik Kepentingan yang dapat disarankan oleh Pejabat di lingkungan BGN yang bersangkutan kepada atasan pejabat.
(2) Pejabat di lingkungan BGN menyerahkan formulir deklarasi Konflik Kepentingan yang telah diisi kepada Atasan Pejabat.
(3) Pejabat di lingkungan BGN mengunggah salinan formulir deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui sistem teknologi informasi yang disediakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Untuk menghindari Konflik Kepentingan sebagai akibat pengaruh yang masih dimiliki oleh mantan Pejabat di lingkungan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, masa tunggu (cooling off period) yaitu 2 (dua) tahun setelah Pejabat di lingkungan BGN dan/atau pensiun dari jabatannya.
(2) Masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar tidak menjalankan pekerjaan atau usaha yang terkait erat dengan kewenangannya terdahulu setelah yang bersangkutan pensiun.
(3) Dalam masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pejabat di lingkungan BGN aktif di Instansi Pemerintah tempat mantan Pejabat Pemerintah tersebut menjabat atau memiliki hubungan erat, dilarang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menguntungkan mantan Pejabat Pemerintah tersebut, meliputi:
a. memberikan izin terkait usaha yang diajukan oleh mantan Pejabat di lingkungan BGN yang sedang menjalani masa tunggu;
b. mengikutsertakan mantan Pejabat di lingkungan BGN yang sedang menjalani masa tunggu sebagai peserta pengadaan barang/jasa;
c. mengawasi pelaksanaan izin terkait usaha atau kegiatan dimana mantan Pejabat di lingkungan BGN bekerja selama masa tunggu;
d. meminta jasa konsultasi kepada mantan Pejabat di lingkungan BGN yang sedang menjalani masa tunggu; dan/atau
e. proses lainnya bagi badan usaha dimana mantan Pejabat di lingkungan BGN yang sedang menjalani masa tunggu menjadi konsultan, direksi, komisaris, pemegang saham atau pemilik manfaat (beneficial ownership) sepanjang terkait dengan tugas dan kewenangannya saat masih aktif menjadi Pejabat di lingkungan BGN.
(4) Dalam kondisi tertentu, pengendalian Konflik Kepentingan melalui masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat dikecualikan sepanjang tidak mengandung pengaruh serta kepentingan pribadi dari mantan Pejabat di lingkungan BGN yang terkait.
(1) Pelatihan dan Konsultasi pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan secara menyeluruh kepada Pejabat di lingkungan BGN mengenai arti penting pengelolaan Konflik Kepentingan.
(2) BGN memfasilitasi penyelenggaraan konsultasi pengelolaan Konflik Kepentingan.
(1) Pelatihan pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakan bagi:
a. calon pegawai negeri sipil pada pelatihan dasar;
dan
b. Pejabat pada pelatihan kepemimpinan.
(2) Materi pelatihan pengelolaan Konflik Kepentingan minimal terdiri atas:
a. jenis dan sumber konflik kepentingan pribadi yang harus dicatatkan dan dideklarasikan;
b. analisis dan manajemen risiko Konflik Kepentingan yang ditetapkan oleh BGN;
c. tata cara mengelola Konflik Kepentingan dan upaya pengendalian Konflik Kepentingan; dan
d. jenis situasi serta contoh Konflik Kepentingan Potensial dan Konflik Kepentingan Aktual.
(3) Pelaksana pelatihan pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
(1) Konsultasi pengelolaan Konflik Kepentingan difasilitasi oleh Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan lingkup BGN.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan serta menyelaraskan pemahaman prinsip-prinsip pengelolaan Konflik Kepentingan bagi Pejabat lingkup BGN.
(1) Pengawasan pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan.
(2) Pengawasan pelaksanaan Kepentingan dilakukan melalui:
a. pengawasan langsung atasan pejabat kepada Pejabat di BGN; dan
b. pengaduan.
(1) BGN wajib menyediakan mekanisme pengaduan, atas dugaan Konflik Kepentingan atau dugaan pelanggaran terhadap Pengelolaan Konflik Kepentingan.
(2) Mekanisme pengaduan Konflik Kepentingan dapat diintegrasikan ke dalam mekanisme pengaduan yang telah ada di lingkungan BGN.
(3) Sistem pengaduan harus menjamin adanya keamanan dan kerahasiaan bagi pelapor, termasuk jaminan pelindungan dari tindakan yang bersifat pembalasan dari terlapor atas pengaduan yang disampaikan.
(4) Pengaduan wajib ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelayanan publik.
(1) Pejabat yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat
(3), dan Pasal 21 ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Atasan Pejabat yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Konflik kepentingan dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan.
(2) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakan secara berkala paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pemantauan dan evaluasi sekurang-kurangnya memuat mengenai implementasi kebijakan pengelolaan Konflik Kepentingan, yakni:
a. ketersediaan dan kesesuaian peraturan teknis tentang pengelolaan Konflik Kepentingan dengan Peraturan Badan;
b. ketersediaan Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan;
c. ketersediaan identifikasi dan manajemen risiko;
d. capaian dan tantangan pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan;
e. kepatuhan Pejabat dalam mencatatkan daftar kepentingan pribadi serta mendeklarasikan Konflik Kepentingan serta atasan Pejabat melakukan tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan;
f. pelaksanaan pelatihan dan konsultasi pengelolaan Konflik Kepentingan; dan
g. tindak lanjut pengaduan terkait Konflik Kepentingan.
(4) Laporan hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan disampaikan melalui sistem teknologi informasi yang disediakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi melakukan verifikasi dan penilaian atas hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(1) Pimpinan Unit Kerja melakukan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Konflik Kepentingan pada unit kerja masing-masing setiap akhir tahun dan disampaikan kepada Inspektur Utama selaku Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan.
(2) Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah melakukan rekapitulasi hasil pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Konflik Kepentingan wajib melaporkan kepada Kepala BGN selaku pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan BGN melalui Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
(3) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit Kerja dapat membentuk tim.