Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Konflik kepentingan dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan. (2) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakan secara berkala paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pemantauan dan evaluasi sekurang-kurangnya memuat mengenai implementasi kebijakan pengelolaan Konflik Kepentingan, yakni: a. ketersediaan dan kesesuaian peraturan teknis tentang pengelolaan Konflik Kepentingan dengan Peraturan Badan; b. ketersediaan Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan; c. ketersediaan identifikasi dan manajemen risiko; d. capaian dan tantangan pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan; e. kepatuhan Pejabat dalam mencatatkan daftar kepentingan pribadi serta mendeklarasikan Konflik Kepentingan serta atasan Pejabat melakukan tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan; f. pelaksanaan pelatihan dan konsultasi pengelolaan Konflik Kepentingan; dan g. tindak lanjut pengaduan terkait Konflik Kepentingan. (4) Laporan hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan disampaikan melalui sistem teknologi informasi yang disediakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi melakukan verifikasi dan penilaian atas hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda