Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pengelolaan Konflik Kepentingan.
(2) Pengawasan pelaksanaan Kepentingan dilakukan melalui:
a. pengawasan langsung atasan pejabat kepada Pejabat di BGN; dan
b. pengaduan.
Koreksi Anda
