Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja melakukan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Konflik Kepentingan pada unit kerja masing-masing setiap akhir tahun dan disampaikan kepada Inspektur Utama selaku Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan. (2) Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah melakukan rekapitulasi hasil pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Konflik Kepentingan wajib melaporkan kepada Kepala BGN selaku pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan BGN melalui Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. (3) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit Kerja dapat membentuk tim.
Koreksi Anda