Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakan bagi: a. calon pegawai negeri sipil pada pelatihan dasar; dan b. Pejabat pada pelatihan kepemimpinan. (2) Materi pelatihan pengelolaan Konflik Kepentingan minimal terdiri atas: a. jenis dan sumber konflik kepentingan pribadi yang harus dicatatkan dan dideklarasikan; b. analisis dan manajemen risiko Konflik Kepentingan yang ditetapkan oleh BGN; c. tata cara mengelola Konflik Kepentingan dan upaya pengendalian Konflik Kepentingan; dan d. jenis situasi serta contoh Konflik Kepentingan Potensial dan Konflik Kepentingan Aktual. (3) Pelaksana pelatihan pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda