Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakan bagi:
a. calon pegawai negeri sipil pada pelatihan dasar;
dan
b. Pejabat pada pelatihan kepemimpinan.
(2) Materi pelatihan pengelolaan Konflik Kepentingan minimal terdiri atas:
a. jenis dan sumber konflik kepentingan pribadi yang harus dicatatkan dan dideklarasikan;
b. analisis dan manajemen risiko Konflik Kepentingan yang ditetapkan oleh BGN;
c. tata cara mengelola Konflik Kepentingan dan upaya pengendalian Konflik Kepentingan; dan
d. jenis situasi serta contoh Konflik Kepentingan Potensial dan Konflik Kepentingan Aktual.
(3) Pelaksana pelatihan pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
