Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Bentuk dari sumber Konflik Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h berupa:
a. Pejabat di lingkungan BGN MENETAPKAN kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri;
b. Pejabat di lingkungan BGN, di luar prosedur yang sudah ditentukan dengan sengaja berhubungan, baik langsung atau tidak langsung dengan pihak ketiga yang sedang memiliki kepentingan dengan jabatan dan/atau kewenangannya;
c. Pejabat di lingkungan BGN memanfaatkan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki untuk mempengaruhi orang lain guna mendapatkan manfaat yang tidak semestinya;
d. Pejabat di lingkungan BGN menggunakan aset jabatan atau instansi di luar penggunaan untuk tugas dan kewenangannya;
e. Pejabat di lingkungan BGN memanfaatkan dan/atau memperjualbelikan informasi berkaitan dengan jabatan atau instansi yang diketahui demi kepentingan pribadi di luar penggunaan untuk tugas dan kewenangannya;
dan
f. Pejabat di lingkungan BGN melakukan hubungan dengan pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
