Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menghindari Konflik Kepentingan sebagai akibat pengaruh yang masih dimiliki oleh mantan Pejabat di lingkungan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, masa tunggu (cooling off period) yaitu 2 (dua) tahun setelah Pejabat di lingkungan BGN dan/atau pensiun dari jabatannya. (2) Masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar tidak menjalankan pekerjaan atau usaha yang terkait erat dengan kewenangannya terdahulu setelah yang bersangkutan pensiun. (3) Dalam masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat di lingkungan BGN aktif di Instansi Pemerintah tempat mantan Pejabat Pemerintah tersebut menjabat atau memiliki hubungan erat, dilarang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menguntungkan mantan Pejabat Pemerintah tersebut, meliputi: a. memberikan izin terkait usaha yang diajukan oleh mantan Pejabat di lingkungan BGN yang sedang menjalani masa tunggu; b. mengikutsertakan mantan Pejabat di lingkungan BGN yang sedang menjalani masa tunggu sebagai peserta pengadaan barang/jasa; c. mengawasi pelaksanaan izin terkait usaha atau kegiatan dimana mantan Pejabat di lingkungan BGN bekerja selama masa tunggu; d. meminta jasa konsultasi kepada mantan Pejabat di lingkungan BGN yang sedang menjalani masa tunggu; dan/atau e. proses lainnya bagi badan usaha dimana mantan Pejabat di lingkungan BGN yang sedang menjalani masa tunggu menjadi konsultan, direksi, komisaris, pemegang saham atau pemilik manfaat (beneficial ownership) sepanjang terkait dengan tugas dan kewenangannya saat masih aktif menjadi Pejabat di lingkungan BGN. (4) Dalam kondisi tertentu, pengendalian Konflik Kepentingan melalui masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat dikecualikan sepanjang tidak mengandung pengaruh serta kepentingan pribadi dari mantan Pejabat di lingkungan BGN yang terkait.
Koreksi Anda