Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan komitmen pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b harus didukung oleh semua pemangku di lingkungan BGN dari level pimpinan maupun pegawai.
(2) Bentuk komitmen pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan BGN meliputi prasyarat sebagai berikut:
a. menentukan dan menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk penetapan, penerapan, pemeliharaan, dan peningkatan berkelanjutan dari sistem pengelolaan Konflik Kepentingan;
b. memastikan memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi dan kualifikasi yang cukup berkaitan dengan pengelolaan pengaduan dan pengawasan terhadap Konflik Kepentingan; dan
c. sosialisasi komitmen dan peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda
