Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan komitmen pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b harus didukung oleh semua pemangku di lingkungan BGN dari level pimpinan maupun pegawai. (2) Bentuk komitmen pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan BGN meliputi prasyarat sebagai berikut: a. menentukan dan menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk penetapan, penerapan, pemeliharaan, dan peningkatan berkelanjutan dari sistem pengelolaan Konflik Kepentingan; b. memastikan memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi dan kualifikasi yang cukup berkaitan dengan pengelolaan pengaduan dan pengawasan terhadap Konflik Kepentingan; dan c. sosialisasi komitmen dan peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan Konflik Kepentingan.
Koreksi Anda