Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deklarasi Konflik Kepentingan dilakukan dengan mengisi formulir deklarasi yang disediakan oleh BGN minimal memuat: a. identitas diri Pejabat di lingkungan BGN; b. jabatan dan unit kerja Pejabat di lingkungan BGN; c. penjelasan mengenai sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki oleh Pejabat di lingkungan BGN; d. penjelasan mengenai kaitan antara sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki dengan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan yang akan dilakukan; e. pengendalian Konflik Kepentingan yang dapat disarankan oleh Pejabat di lingkungan BGN yang bersangkutan kepada atasan pejabat. (2) Pejabat di lingkungan BGN menyerahkan formulir deklarasi Konflik Kepentingan yang telah diisi kepada Atasan Pejabat. (3) Pejabat di lingkungan BGN mengunggah salinan formulir deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui sistem teknologi informasi yang disediakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda