Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan daftar kepentingan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a agar Instansi BGN mengetahui Konflik Kepentingan Potensial Pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional sebagai dasar pertimbangan penempatan, pemberian tugas dan/atau kewenangan Pejabat di lingkungan BGN.
(2) Setiap Pejabat di lingkungan BGN wajib mencatatkan daftar kepentingan pribadi Pejabat Pemerintahan secara berkala satu kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pencatatan dilakukan dengan mengisi formulir daftar kepentingan pribadi melalui sistem teknologi informasi yang minimal memuat:
a. identitas diri Pejabat di lingkungan BGN;
b. jabatan dan unit kerja Pejabat di lingkungan BGN;
c. daftar keluarga dan kerabat yang berpotensi menimbulkan situasi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas dan/atau kewenangan Pejabat di lingkungan BGN;
d. daftar kepemilikan saham di perusahaan dengan jumlah diatas 1%, aset kepemilikan aset atau investasi lainnya dengan nilai di atas Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), pemilik manfaat (beneficial ownership), atau investasi bisnis dalam bentuk lainnya yang berpotensi dapat menimbulkan situasi Konflik Kepentingan
berkaitan dengan tugas dan/atau kewenangan Pejabat di lingkungan BGN;
e. pekerjaan lain di luar pekerjaan pokok Pejabat di lingkungan BGN;
f. jabatan publik lain yang sedang diemban Pejabat di lingkungan BGN;
g. afiliasi/keanggotaan organisasi kemasyarakatan, organisasi nirlaba dan sejenis Pejabat di lingkungan BGN; dan
h. rencana kerja pasca pensiun yang berpotensi dapat menimbulkan situasi Konflik Kepentingan berkaitan dengan tugas dan/atau kewenangan Pejabat di lingkungan BGN yang disampaikan sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa pensiun atau pada saat akan berhenti dari Pejabat di lingkungan BGN.
(4) Informasi terkait daftar kepentingan pribadi yang disampaikan oleh Pejabat di lingkungan BGN Tertentu merupakan informasi publik dan wajib dipublikasikan, kecuali data pribadi yang tidak dapat dipublikasikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disediakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
