Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang MENETAPKAN dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Koreksi Anda