ORGANISASI
BPKM terdiri dari :
a. Kepala
b. Wakil Kepala
c. Sekretariat Utama
d. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal.
e. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal.
f. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
g. Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal;
h. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
i. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
j. Inspektorat.
Kepala mempunyai tugas memimpin BKPM dalam melaksanakan tugas dan fungsi BKPM.
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas Kepala BKPM.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretariat Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan BKPM.
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasikan, sinkronisasi, dan integerasi di lingkungan BKPM;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BKPM.
c. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum
kearsipan, pengolahan data dan informasi perlengkapan dan rumah tangga BKPM;
d. pengkoordinasian penyususnan peraturan perundang-undangan, pelayanan dan bantuan hukum yang berkaitan dengan tugas BKPM;
e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BKPM.
(1) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang perencanaan penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
(2) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal.
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
b. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
c. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
d. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan penanaman modal;
e. pembuatan peta penanaman modal di INDONESIA;
f. pelaksaaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang pengembangan iklim penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal.
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
d. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
e. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
(1) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM dibidang promosi penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
(2) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.
Dalam melaksanakan tugas sebagiamana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang promosi penanaman modal;
d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal;
e. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
(1) Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM dibidang kerjasama penahaman modal yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BKPM.
(2) Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal.
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal;
c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang kerjasama penanaman modal;
d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerjasama penanaman modal;
e. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA;
f. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
(1) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang pelayanan penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKM.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal.
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan penanaman modal;
d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
e. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dan daerah dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
f. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
g. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
(1) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala BKPM.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
c. penetapan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
d. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanam modal;
e. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
oleh Kepala BKPM.
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM.
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimkasud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BKPM;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk kepala BKPM.
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat;
d. penyususnan laporan hasil pengawasan.
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2) Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan masing-masing subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(3) Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Di Lingkungan BKPM dapat dibentuk Pusat-Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BKPM.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Dilingkungan BKPM dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.