Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BKPM ditetapkan oleh Kepala BKPM setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan apratur negara.
Koreksi Anda
