Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BKPM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integerasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan BKPM serta dengan instansi lain di luar BKPM sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
