Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM yang berasal dari Pegawai Negeri, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian, Kepala Subdirekorat dan Kepala Bidang adalah jabatan Struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda