Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM adalah jabatan negeri.
(2) Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM sebagimana dimaksdu pada ayat (1), dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri.
Koreksi Anda
