Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Komite Penanaman Modal berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang. (2) Keanggotaan Komite Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari kalangan para pakar, pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat di bidang penanaman modal.
Koreksi Anda