Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal.
Koreksi Anda
