Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dan penunjukan Pejabat sebagai perwakilan secara langsung dari sektor dan daerah terkait diatur oleh Kepala BKPM.
Koreksi Anda
