Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagiamana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang promosi penanaman modal;
d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal;
e. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
Koreksi Anda
