Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dilingkungan BKPM dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda