Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
BPKM terdiri dari :
a. Kepala
b. Wakil Kepala
c. Sekretariat Utama
d. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal.
e. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal.
f. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
g. Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal;
h. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
i. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
j. Inspektorat.
Koreksi Anda
