Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 90 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
b. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
c. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
d. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan penanaman modal;
e. pembuatan peta penanaman modal di INDONESIA;
f. pelaksaaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
Koreksi Anda
